Legalitas Komunitas Banjarnegara

Di era kemajuan media sosial dan teknologi informasi yang membuat masyarakat semakin terkoneksi satu sama lain tanpa batas. Akibatnya berbagai grup, kelompok, dan komunitas yang memiliki kesamaan visi dan misi tumbuh subur begitu subur. Mereka dengan mudah membentuk grup di smartphone dengan mengandalkan berbagai aplikasi yang ada. Sebut saja komunitas kuliner, fotografi, klub sepakbola, sosial kemanusiaan dan lainnya bermunculan. Banyak dari mereka yang merasa perlu untuk membuat komunitas dan kelompoknya menjadi organisasi yang formal dan memiliki legalitas

Meskipun konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal, namun masyarakat harus mulai memahami bentuk-bentuk organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas mereka agar dapat mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang lebih maju

Pemerintah juga menjamin kekuatan hukum atas perkumpulan atau komunitas-komunitas yang berdiri di Indonesia yaitu dengan dasar hukum : 
-         Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
-         UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).


Komunitas Banjarnegara sebagai sebuah organisasi komunitas yang berawal dari koneksitas di media sosial Facebook memahami soal persyaratan dan konsekuensi dalam membentuk badan hukum. Dengan membentuk badan hukum, itu berarti Komunitas Banjarnegara telah melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui negara dengan segala konsekuensinya. Misalnya Komunitas Banjarnegara harus selalu membuat laporan keuangan dan membayar pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu dengan berbadan hukum, Komunitas Banjarnegara juga diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.

Komunitas Banjarnegara yang berdiri di Banjarnegara pada tanggal 26 Desember 2013, pada Hari Selasa, 3 Februari 2015 telah mendaftarkan diri sebagai sebuah organisasi yang resmi terdaftar dengan nomor akta Nomor 01 Tanggal 3 Februari 2015 dengan diwakili oleh Bapak Salyo (Ketua), Sentot (Bendahara) dan Suratno.
***
Notes : Dokumen Akta Pendirian Komunitas Banjarnegara merupakan hak cipta Komunitas Banjarnegara sehingga hanya kami tampilkan screenshoot halaman awal dan halaman akhir dari akta tersebut

ID Member : 53462/00555
Bagian Kesekretariatan Komunitas Banjarnegara

(KR-78/II/KOBRANEWS/2016 - RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages